عَنْ عَمْرِو بْنُ سُلَيْمٍ الأَنْصَارِيُّ قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ».
'Amr bin Sulaim Al-Anṣāri meriwayatkan, ia berkata, "Aku bersaksi bahwa Abu Sa'īd bahwa berkata, 'Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ beliau bersabda', 'Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang yang balig. Hendaknya dia bersiwak dan memakai wewangian jika ada.'"
Takhrij: Muttafaq 'alaihi
Pelajaran dari hadis
1- Penekanan anjuran mandi di hari Jumat bagi setiap laki-laki muslim yang balig. 2- Membersihkan diri dan menghilangkan aroma tidak sedap merupakan perintah agama yang berlaku bagi setiap muslim. 3- Mengagungkan hari Jumat serta mempersiapkan diri untuk itu. 4- Penekanan anjuran bersiwak di hari Jumat. 5- Anjuran memakai pengharum dengan minyak wangi apa saja sebelum berangkat salat Jumat. 6- Seorang perempuan ketika keluar rumah untuk mengerjakan salat dan lainnya tidak boleh memakai parfum atas dasar petunjuk Sunnah yang mengharamkan hal itu. 7- Al-Muḥtalim (yang bermimpi) maksudnya orang yang balig. Usia balig terwujud dengan beberapa tanda, tiga di antaranya berlaku bagi laki-laki dan perempuan, yaitu; Pertama: Berusia lima belas tahun Kedua: Jika sudah tumbuh bulu kasar di seputar kemaluan Ketiga: Keluar mani dengan mimpi atau syahwat tanpa mimpi. Adapun tanda yang keempat ialah khusus pada perempuan, yaitu haid. Ketika seorang perempuan mengalami haid, berarti ia telah balig.