عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِرَوْثٍ أَوْ عَظْمٍ، وَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَا تُطَهِّرَانِ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."
Takhrij: HR. Daraqutniy
Pelajaran dari hadis
1- Menjelaskan beberapa adab buang hajat dan istinja. 2- Larangan melakukan istijmar menggunakan kotoran hewan, baik karena ia najis atau karena merupakan pakan bagi hewan ternak jin. 3- Larangan melakukan istijmar menggunakan tulang, baik karena hukumnya najis atau karena merupakan makanan bangsa jin itu sendiri.