عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ»، قَالَ عُمَرُ: فَوَاللهِ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا ذَاكِرًا وَلَا آثِرًا.
Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh Allah ﷻ melarang kalian bersumpah dengan nenek moyang kalian." Umar berkata, "Demi Allah! Tidak pernah lagi aku bersumpah dengan nenek moyang sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya, baik sengaja ataupun dalam bentuk nukilan."
Takhrij: Muttafaq 'alaihi
Pelajaran dari hadis
1- Pengharaman bersumpah dengan selain nama Allah. Terkait larangan ini, bersumpah dengan nenek moyang disebutkan khusus karena itu merupakan kebiasaan kaum jahiliah. 2- Sumpah ialah bersumpah dengan Allah atau nama-nama Allah maupun sifat-sifat-Nya dalam suatu urusan dengan tujuan menegaskannya. 3- Keutamaan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dalam hal kesegeraannya menaati perintah Rasulullah ﷺ, baiknya pemahamannya, dan ketinggian sifat waraknya.