عن أبِي هُرَيرةَ رضي الله عنه أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلمَ قال: «إذا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ، يومَ الجمعةِ، والْإِمامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, 'Diamlah', sementara imam sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berbuat lagwu (dosa)."
Takhrij: Muttafaq 'alaihi
Pelajaran dari hadis
1- Pengharaman berbicara ketika sedang mendengar khotbah, walaupun dalam rangka melarang kemungkaran, menjawab salam, atau mendoakan orang yang bersin. 2- Pengecualian dari hukum ini adalah orang yang berbicara kepada khatib atau khatib berbicara kepadanya. 3- Boleh berbicara di antara dua khotbah ketika dibutuhkan. 4- Ketika Nabi ﷺ disebutkan sementara khatib sedang berkhotbah, maka Anda berselawat kepadanya secara sir, demikian juga saat mengaminkan doa khatib.