عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا». ولمسلم: « أولاهُنَّ بالتُراب».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali."
Takhrij: Muttafaq 'alaihi
Pelajaran dari hadis
1- Air liur anjing hukumnya najis berat. 2- Minumnya anjing di bejana menajiskan bejana itu sekaligus menajiskan air yang ada di dalamnya. 3- Menyucikan najis menggunakan tanah dan pengulangan tujuh kali khusus pada penyucian najis yang disebabkan oleh minumnya anjing. Ini tidak berlaku pada kencing dan kotorannya maupun semua bentuk pengotorannya yang lain. 4- Cara menyucikan bejana dengan tanah adalah air ditaruh ke dalam bejana lalu ditambahi tanah, kemudian bejana dicuci menggunakan campuran tersebut. 5- Makna lahir hadis ini adalah bahwa hal tersebut berlaku umum di semua jenis anjing, termasuk anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing pemburu, penjaga kebun, dan penjaga hewan gembalaan. 6- Sabun dan garam abu tidak dapat menggantikan tanah karena Nabi ﷺ menyebutkan tanah secara khusus.