عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم: «اللهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala (waṡan). Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah."
Takhrij: HR. Ahmad
Pelajaran dari hadis
1- Sikap melampaui batas syariat terkait makam para nabi dan orang-orang saleh akan mengantarkan kepada penyembahannya selain Allah; hal ini wajib diwapadai karena termasuk sarana-sarana kesyirikan. 2- Seseorang tidak boleh pergi ke kuburan untuk mengagungkannya dan beribadah di sana, walaupun sosok di dalam kuburan tersebut dikenal sangat taat kepada Allah Ta'ala. 3- Membangun masjid di atas kuburan hukumnya haram. 4- Salat di kuburan hukumnya haram, meski tidak dibangun dalam wujud masjid, kecuali menyalati jenazah yang belum disalati.