عن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أنه سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَا وَالْكَعْبَةِ، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: لَا يُحْلَفُ بِغَيْرِ اللَّهِ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ».
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa dia mendengar seseorang berkata, "Tidak, demi Ka'bah!" Lantas Ibnu Umar berkata, "Janganlah engkau bersumpah atas nama selain Allah, karena aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Siapa saja yang bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan'."
Takhrij: HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Ahmad
Pelajaran dari hadis
1. Pengagungan melalui sumpah adalah hak Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-, sehingga seseorang tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah dan sifat-sifat-Nya. 2- Antusiasme para sahabat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, khususnya ketika kemungkaran itu terkait dengan kesyirikan atau kekufuran.