عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا».
Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Orang yang menyambung silaturahmi bukanlah yang membalas orang yang menyambungnya. Tetapi, orang yang menyambung silaturahmi sesungguhnya adalah yang menyambung kerabat yang memutusnya."
Takhrij: HR. Bukhari
Pelajaran dari hadis
1- Silaturahmi yang diakui secara agama ialah Anda menyambung hubungan kerabat yang memutus Anda, memaafkan orang yang menzalimi Anda, dan memberi kepada orang yang tidak memberi Anda, bukan menjalin hubungan karena ingin diperlakukan sama. 2- Silaturahmi dilakukan dengan menghaturkan kebaikan apa pun yang memungkinkan berupa harta, doa, amar makruf nahi mungkar, dan yang semisalnya, serta menyingkirkan semaksimal mungkin keburukan dari mereka.