عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمنينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan, "Nabi ﷺ beriktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan hingga Allah ﷻ mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melanjutkan iktikaf setelah beliau wafat."
Takhrij: Muttafaq 'alaihi
Pelajaran dari hadis
1- Syariat melakukan iktikaf di masjid, termasuk bagi perempuan dengan ketentuan-ketentuan syariat dan dengan syarat aman dari fitnah. 2- Ditekankannya melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan karena Nabi ﷺ rutin melakukannya. 3- Iktikaf adalah sunah yang berlanjut, tidak dimansukh, karena istri-istri beliau melakukan iktikaf sepeninggal beliau.