عَنِ ابنِ مَسعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ».
Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal: orang yang telah menikah namun berzina, membunuh orang, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jamaah."
Takhrij: Muttafaq 'alaihi
Pelajaran dari hadis
1- Pengharaman ketiga jenis perbuatan tersebut. Siapa pun yang melakukan salah satunya berhak mendapat hukuman mati; baik sebagai hukuman kekafiran, yaitu pada orang yang murtad dari agama Islam, maupun sebagai hukuman had, yaitu pada pelaku zina yang sudah menikah dan pelaku pembunuhan sengaja. 2- Kewajiban menjaga kehormatan dan kesuciannya. 3- Kewajiban menghormati sesama muslim, karena jiwanya dilindungi oleh agama. 4- Dorongan untuk tetap bersatu bersama kaum muslimin dan tidak berpisah dari mereka. 5- Bagusnya metode pengajaran Nabi ﷺ, di mana beliau terkadang membuat suatu klasifikasi, karena dengan demikian masalah-masalah akan terjangkau dan ringkas, serta mudah untuk dihafal. 6- Allah mensyariatkan hukum had untuk membuat jera para pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat serta melindungi mereka dari kejahatan. 7- Menerapkan hukuman had ini merupakan hak khusus (prerogatif) pemerintah. 8- Sebab-sebab hukuman mati lebih dari tiga, tetapi semuanya tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Ibnul 'Arabi Al-Mālikiy berkata, "Hukuman mati tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Sebagai contoh, orang yang melakukan sihir atau menghina Nabi, hukumnya kafir, sehingga ia termasuk kategori orang yang meninggalkan agamanya."