عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه قال: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي، فَقَالَ: «مَا عِنْدِي»، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ».
Abu Mas'ūd Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Seorang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ seraya berkata, "Sungguh hewan kendaraanku mati, maka berikanlah aku bantuan kendaraan." Beliau bersabda, "Aku tidak punya." Lantas seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah! Aku akan membawanya pada orang yang dapat memberinya bantuan kendaraan." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang menunjukkan pada kebaikan, baginya pahala yang semisal dengan pahala orang yang melakukannya."
Takhrij: HR. Muslim
Pelajaran dari hadis
1- Anjuran menunjukkan kebaikan kepada orang lain. 2- Mendorong untuk melakukan kebaikan termasuk sebab adanya saling tolong-menolong dan kesempurnaan dalam masyarakat Islam. 3- Luasnya karunia Allah Ta'ala. 5- Hadis ini merupakan kaidah umum, sehingga semua amal kebaikan masuk di dalamnya. 5- Ketika seseorang tidak dapat mewujudkan hajat orang yang sedang membutuhkan, hendaklah dia membawanya pada orang lain.