عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang berwudu lalu menyempurnakan wudunya kemudian datang ke tempat salat Jumat, lantas menyimak (khotbah) dengan saksama dan diam, maka akan diampuni (dosanya) antara Jumat itu dengan Jumat setelahnya dan ditambah tiga hari. Siapa yang memegang (memainkan) kerikil, maka ia telah berbuat sia-sia."
Takhrij: HR. Muslim
Pelajaran dari hadis
1- Anjuran untuk berwudu dan menyempurnakannya secara baik serta anjuran agar menjaga salat Jumat. 2- Keutamaan salat Jumat. 3- Kewajiban diam ketika mendengarkan khotbah Jumat dan tidak menyibukkan diri dari mendengarnya dengan berbicara dan lainnya. 4- Siapa yang berbuat sia-sia di tengah khotbah, salat Jumatnya sah dan kewajibannya gugur, tapi disertai pengurangan pahala.