عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «مَلْعُون مَنْ أتَى امرأتَه في دُبُرِها».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya."
Takhrij: HR. Abu Daud, Nasa`i di Sunan Kubra, dan Ahmad
Pelajaran dari hadis
1- Pengharaman menggauli perempuan di duburnya. 2- Bersenang-senang dengan tubuh istri di selain duburnya hukumnya boleh. 3- Seorang muslim itu menggauli istrinya di kemaluannya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Adapun pada dubur, di dalamnya terkandung pengrusakan terhadap fitrah, mematikan keturunan, menyelisihi karakter yang sehat, dan adanya berbagai resiko tinggi pada kedua pasangan.