عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ».
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak."
Takhrij: Muttafaq 'alaihi
Pelajaran dari hadis
1- Hadis ini merupakan kaidah dalam pembagian warisan. 2- Pembagian warisan dimulai pertama kali kepada aṣḥābul-furūḍ (para ahli waris pemilik bagian-bagian yang telah ditentukan). 3- Harta warisan yang tersisa setelah pendistribusian bagian-bagian yang ditentukan (furūḍ) diberikan kepada aṣabah. 4- Mendahulukan aṣabah yang paling dekat hubungan kekerabatannya, sehingga aṣabah yang jauh, seperti paman dari pihak ayah, tidak ikut mendapat warisan saat ada aṣabah yang dekat, seperti ayah. 5- Aṣabah tidak mendapatkan apa-apa jika ternyata semua harta warisan habis terbagi oleh furūḍ, artinya tidak ada yang tersisa sedikit pun.