عن أبي الهيَّاج الأسدي قال: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ.
Abu Al-Hayyāj Al-Asadiy mengisahkan: Ali bin Abi Ṭālib pernah berkata kepadaku, "Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Yaitu jangan biarkan patung kecuali engkau hancurkannya dan (jangan biarkan) kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan."
Takhrij: HR. Muslim
Pelajaran dari hadis
1- Pengharaman menggambar makhluk bernyawa karena termasuk sarana kesyirikan. 2- Disyariatkannya menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi orang yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk itu. 3- Kegigihan Nabi ﷺ menghilangkan semua yang menunjukkan jejak kejahiliahan seperti gambar, patung, dan bangunan di atas kubur.