Ensiklopedia Hadis No. 6460
Shahih
عن أبي مسعود رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ».
Abu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Apabila seorang laki-laki memberi nafkah kepada istrinya dengan mengharap pahala, maka nafkahnya itu bernilai sedekah baginya."
Takhrij: Muttafaq 'alaihi
Pelajaran dari hadis
1- Mendapatkan pahala dengan menafkahi keluarga. 2- Seorang mukmin di dalam amalnya mengharapkan wajah Allah dan pahala yang ada di sisi-Nya. 3- Harus menghadirkan niat yang baik pada setiap amalan, termasuk dalam menafkahi keluarga.