عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap dalam putusan pengadilan."
Takhrij: HR. Tirmizi dan Ahmad
Pelajaran dari hadis
1- Diharamkan memberi dan menerima suap, menjadi perantaranya, dan membantu pelaksanaannya karena semua itu merupakan bentuk tolong-menolong di atas kebatilan. 2- Suap termasuk dosa besar karena Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menerima dan memberikannya. 3- Suap dalam peradilan lebih besar kejahatan dan dosanya karena di dalamnya terkandung kezaliman dan pengambilan keputusan tidak dengan hukum yang diturunkan Allah.