عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الخِيَارِ قَالَ: أَخْبَرَنِي رَجُلَانِ أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الوَدَاعِ وَهُوَ يُقَسِّمُ الصَّدَقَةَ، فَسَأَلَاهُ مِنْهَا، فَرَفَّعَ فِينَا البَصَرَ وَخَفَّضَهُ، فَرَآنَا جَلْدَيْنِ، فَقَالَ: «إِنَّ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا، وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ».
'Ubaidullah bin 'Adiy bin Al-Khiyār meriwayatkan: Ada dua orang laki-laki memberitahuku bahwa mereka pernah datang menemui Nabi ﷺ saat haji Wadak, saat itu beliau tengah membagi-bagi zakat, lalu keduanya meminta sebagian zakat itu. Maka beliau melihat kami dari atas ke bawah, dan beliau menilai kami berdua masih kuat, maka beliau bersabda, "Bila kalian berdua mau, aku akan memberi kalian. Namun, tidak ada bagian dalam zakat bagi orang yang kaya maupun orang kuat (masih bisa bekerja)."
Takhrij: رواه أبو داود والنسائي
Pelajaran dari hadis
1- Haramnya meminta-minta bagi orang yang kaya atau masih kuat untuk bekerja. 2- Hukum asal orang yang belum diketahui memiliki harta adalah tidak punya dan berhak menerima zakat. 3- Sebatas memiliki kekuatan tidak serta-merta berkonsekuensi tidak berhak menerima sedekah, tetapi harus disertai dengan kemampuan bekerja. 4- Seorang yang mampu bekerja dengan penghasilan yang mencukupi kebutuhannya tidak boleh menerima zakat, karena kebutuhannya sudah terpenuhi dengan bekerja, seperti halnya orang kaya yang sudah cukup dengan hartanya. 5- Pendidikan nabawi yang agung membentuk pribadi muslim yang berjiwa mulia dan memberi, bukan dididik untuk menerima, meminta dan malas.