عن عبد الله بن عُمر وأبي هريرة رضي الله عنهما أنهما سمعا رسول الله صلى الله عليه وسلم، يقول على أعواد منبره: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ».
Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas tangga mimbarnya, "Hendaklah orang-orang berhenti meninggalkan salat Jumat, atau jika tidak, Allah benar-benar akan mengunci hati mereka kemudian mereka benar-benar menjadi orang yang lalai."
Takhrij: HR. Muslim
Pelajaran dari hadis
1- Penegasan terhadap perbuatan tidak menghadiri salat Jumat, bahwa hal itu termasuk dosa besar. 2- An-Nawawiy berkata, "Di dalamnya terdapat pelajaran bahwa salat Jumat hukumnya fardu ain." 3- Syariat mengadakan mimbar untuk khotbah. 4- As-Sindiy berkata, "Maknanya adalah bahwa salah satu dari kedua perkara tersebut pasti terjadi, mau tidak mau; antara berhenti meninggalkan salat Jumat atau Allah Ta'ala akan menyegel hati mereka. Karena kebiasaan meninggalkan salat Jumat dapat menjadikan kotoran menguasai hati dan menjadikan jiwa mengecilkan ketaatan. 5- Sepatutnya seorang pemberi nasihat dan pemberi peringatan agar menyamarkan nama orang yang ingin dinasihati karena yang seperti itu membuat nasihat lebih mudah diterima dan perintah dilaksanakan.