عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَصَابَ حَدًّا فَعُجِّلَ عُقُوبَتَهُ فِي الدُّنْيَا فَاللَّهُ أَعْدَلُ مِنْ أَنْ يُثَنِّيَ عَلَى عَبْدِهِ العُقُوبَةَ فِي الآخِرَةِ، وَمَنْ أَصَابَ حَدًّا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَفَا عَنْهُ فَاللَّهُ أَكْرَمُ مِنْ أَنْ يَعُودَ فِي شَيْءٍ قَدْ عَفَا عَنْهُ».
Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang melanggar suatu had lalu hukumannya disegerakan di dunia, maka Allah lebih adil daripada mengulang kembali hukuman itu pada hamba-Nya di akhirat. Siapa yang melanggar suatu had lalu Allah menutupinya dan memaafkannya, maka Allah lebih mulia dari membatalkan sesuatu yang telah dimaafkan-Nya."
Takhrij: HR. Tirmizi dan Ibnu Majah
Pelajaran dari hadis
1- Besarnya keadilan, kebaikan, dan kasih sayang Allah. 2- Pelaksanaan hukuman had di dunia menggugurkan dosa. 3- Orang yang terjerumus pada dosa yang mengandung hukuman had sepatutnya menutupi dirinya sebagaimana Allah menutupinya dan bersegera bertobat secara tulus.