عن أبي بَشير الأنصاري رضي الله عنه: أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، قَالَ: فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُولًا -وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ-: «لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ».
Abu Basyīr Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Ia pernah bersama Rasulullah ﷺ di sebagian perjalanannya, lalu Rasulullah ﷺ mengirim seorang utusan -sementara orang-orang sedang istirahat malam- agar mengumumkan, "Tidak boleh membiarkan suatu kalung dari tali busur -atau kalung apa saja- di leher unta, kalau ada maka harus diputus."
Takhrij: Muttafaq 'alaihi
Pelajaran dari hadis
1- Diharamkan menggantung tali busur dan kalung untuk mendatangkan kebaikan atau menolak keburukan karena hal itu termasuk kesyirikan. 2- Mengikat kalung dengan selain tali busur jika tujuannya sebagai perhiasan atau untuk menggiring hewan atau menambatnya, maka tidak masalah. 3- Kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai kemampuan. 4- Kewajiban menggantungkan hati pada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.