عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لِبْسَةَ المرأة، والمرأة تلبس لِبْسَةَ الرجل.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki."
Takhrij: رواه النسائي في الكبرى وابن ماجه بمعناه وأحمد
Pelajaran dari hadis
1- Asy-Syaukāniy berkata, "Pengharaman tindakan perempuan meniru laki-laki dan sebaliknya laki-laki meniru perempuan, karena laknat tidak berlaku kecuali pada perbuatan haram." 2- Ibnu 'Uṡaimīn berkata, "Sesuatu yang digunakan bersama antara laki-laki dan perempuan, seperti sebagian baju yang dipakai oleh laki-laki dan perempuan, maka hukumnya boleh. Yaitu tidak mengapa dipakai oleh laki-laki dan perempuan karena ia dipakai bersama."