عَن أُمِّ سَلَمَةَ أُمِّ المُؤْمِنينَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رضي الله عنها قَالت: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ».
Ummul Mukminin Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang memiliki kurban yang akan dia sembelih, apabila hilal bulan Zulhijah telah terbit, janganlah dia memotong sedikit pun rambut dan kukunya sampai dia berkurban."
Takhrij: HR. Muslim
Pelajaran dari hadis
1- Orang yang berencana untuk berkurban setelah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah, maka ia mulai meninggalkan semua yang disebutkan sejak ia berencana hingga berkurban. 2- Jika di hari pertama ia belum berkurban, ia tetap meninggalkannya hingga selesai berkurban di salah satu hari tasyrik.