حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدَكُمْ جَارُهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ فَلاَ يَمْنَعْهُ " . فَلَمَّا حَدَّثَهُمْ أَبُو هُرَيْرَةَ طَأْطَئُوا رُءُوسَهُمْ فَلَمَّا رَآهُمْ قَالَ مَالِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ .
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Abdurrahman Al A'raj] ia berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] dan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika tetangga salah seorang dari kalian meminta izin untuk menyandarkan kayu pada tembok miliknya, maka janganlah ia larang." Ketika Abu Hurairah menyampaikan hadits tersebut orang-orang mengangguk-anggukkan kepala mereka, ketika Abu Hurairah melihat mereka, ia pun berkata, "Kenapa aku melihat kalian berpaling darinya! Demi Allah, benar-benar akan aku lembarkan kayu tersebut di antara pudak-pundak kalian