Muwaththa' Malik No. 1037
Bab: Sacrificial Animals
Mauquf Shahih — Salim al-Hilali
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ صَيَّادٍ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاةً .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari ['Umarah bin Shayyad] bahwa ['Atha bin Yassar] mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Ayyub Al Anshari] mengabarkan kepadanya, ia berkata, "Kami pernah berkurban satu ekor kambing untuk satu orang dan keluarganya, setelah itu orang-orang saling berbangga-bangga dan berlaku sombong