Muwaththa' Malik No. 1512
Bab: Hudud
Mauquf Dha'if — Salim al-Hilali
حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ أَبِي عُبَيْدٍ، أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ وَقَعَ عَلَى جَارِيَةٍ بِكْرٍ فَأَحْبَلَهَا ثُمَّ اعْتَرَفَ عَلَى نَفْسِهِ بِالزِّنَا وَلَمْ يَكُنْ أَحْصَنَ فَأَمَرَ بِهِ أَبُو بَكْرٍ فَجُلِدَ الْحَدَّ ثُمَّ نُفِيَ إِلَى فَدَكَ .
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa [Shafiyah binti 'Ubaid] mengabarkan kepadanya, bahwa pernah dihadapkan kepada [Abu Bakar As Shiddiq] seorang laki-laki yang menggauli budak wanita yang masih perawan hingga hamil, Laki-laki itu mengakui perbuatannya, padahal ia belum menikah. Abu Bakar lalu memerintahkan untuk menjilidnya kemudian mengasingkannya ke Fadak