Muwaththa' Malik No. 233
Bab: Jumu'a
Mauquf Shahih — Salim al-Hilali
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، رَأَى رَجُلَيْنِ يَتَحَدَّثَانِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَحَصَبَهُمَا أَنِ اصْمُتَا .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin Umar] melihat dua orang laki-laki yang mengobrol ketika imam sedang berkhutbah pada Hari Jum'at. Maka ia pun melemparnya dengan kerikil agar mereka berdua diam