Muwaththa' Malik No. 408
Bab: Shortening the Prayer
Mauquf Shahih — Salim al-Hilali
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، كَانَ يَقُولُ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلَمْ يَذْكُرْهَا إِلاَّ وَهُوَ مَعَ الإِمَامِ فَإِذَا سَلَّمَ الإِمَامُ فَلْيُصَلِّ الصَّلاَةَ الَّتِي نَسِيَ ثُمَّ لِيُصَلِّ بَعْدَهَا الأُخْرَى .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Barangsiapa lupa suatu shalat, dan ia tidak mengingatnya kecuali ketika ia shalat bersama imam, maka ketika imam salam hendaknya ia melakukan shalat yang ia lupa, setelah itu melakukan shalatnya yang lain