Muwaththa' Malik No. 75
Bab: Purity
Maqtu Shahih — Salim al-Hilali
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، أَنَّهُ رَأَى أَبَاهُ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ قَالَ وَكَانَ لاَ يَزِيدُ إِذَا مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ عَلَى أَنْ يَمْسَحَ ظُهُورَهُمَا وَلاَ يَمْسَحُ بُطُونَهُمَا .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah], bahwa dia melihat [bapaknya] mengusap dua khufnya. Kemudian Hisyam berkata; "Dia tidak melebihkan ketika membasuh keduanya, dia hanya membasuh bagian atasnya dan membiarkan bagian bawahnya