Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Adi bin Tsabit Al Anshari] bahwa [Abdullah bin Yazid Al Khathmi] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Ayyub Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah shalat maghrib dan isya' di Muzdalifah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji Wada' dengan di jamak
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat yang terdiri dari empat rakaat di Mina menjadi dua rakaat. [Abu Bakar] juga mengerjakannya dua rakaat di Mina. [Umar bin al Khatthab] juga mengerjakannya dua rakaat di Mina. [Utsman bin Affan] mengerjakannya dua rakaat di sebagian waktu kepemimpinannya, kemudian dia menggenapkannya setelahnya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa telah sampai kepadanya, bahwa [Umar bin al Khatthab] keluar keesokan harinya di hari Nahr saat matahari mulai meninggi. Dia bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir mengikuti takbirnya. Pada hari kedua ia keluar saat matahari sedikit tinggi (siang), ia bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir. Dan pada hari ketiga ia keluar saat matahari mulai tergelincir, ia bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena takbirnya. Dia menyambung takbirnya hingga sampai di Ka'bah, baru diketahui bahwa Umar keluar untuk melempar jumrah
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَاخَ بِالْبَطْحَاءِ الَّتِي بِذِي الْحُلَيْفَةِ فَصَلَّى بِهَا . قَالَ نَافِعٌ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَفْعَلُ ذَلِكَ .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beristirahat di Bathha yang ada di Dzul Hulaifah, lalu beliau shalat di sana." Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar juga melakukan hal demikian
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata, " [Abdullah bin Umar] shalat zhuhur, ashar, maghrib dan isya' di Muhasshab (daerah dekat Makkah), kemudian masuk ke Makkah pada malam hari, kemudian melaksanakan thawaf di Ka'bah
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] berkata, "Mereka menyatakan bahwa [Umar bin al Khatthab] mengutus beberapa orang yang memasukkan orang-orang dari belakang Aqabah
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin al Khatthab] berkata, "Jangan sekali-kali seorangpun yang berhaji bermalam di Mina di belakang Aqabah
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia berkata tentang masalah bermalam di Makkah pada malam Mina, "Jangan sekali-kali seseorang bermalam kecuali di Mina
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah berdiri lama di dua Jumrah pertama; dia bertakbir, bertasbih, bertahmid dan berdoa kepada Allah. Dia tidak berhenti pada jumrah Aqabah
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata, "Ketika melempar jumrah, maka setiap kali [Abdullah bin Umar] melemparkan sebuah kerikil, ia selalu mengucapkan takbir." Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar sebagian ahli ilmu berkata, "Kerikil yang dilempar saat Jumrah itu adalah kerikil kecil." Malik berkata, "Aku lebih suka jika kerikilnya sedikit lebih besar
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah berkata, "Barangsiapa mendapati matahari terbenam di pertengahan Hari Tasyriq saat ia masih di Mina, maka janganlah pergi hingga dia melempar Jumrah pada keesokan harinya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] berkata, "Jika orang-orang yang melempar Jumrah, mereka biasa berjalan kaki saat pulang dan pergi. Pertama kali orang yang menggunakan kendaraan adalah [Mu'awiyah bin Abu Sufyan]
Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia bertanya kepada [Abdurrahman bin Al Qasim], "Dari mana [al Qasim] melempar Jumrah Aqabah?" dia menjawab, "Dari mana saja yang terasa mudah baginya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata, "Jumrah tidak boleh dilempar pada tiga hari tersebut kecuali setelah matahari tergelincir
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari [Bapaknya] bahwa [Abu Al Badah bin 'Ashim bin 'Adi] menagabarkan kepadanya, dari [Bapaknya] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada penggembala unta untuk bermalam di luar Mina. Sehingga mereka melempar jumrahnya pada hari Nahr, lalu melempar lagi pada keesokan harinya dan setelahnya untuk dua hari, kemudian melempar lagi pada hari Nafar
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Atha bin Abu Rabah] bahwa ia mendengarnya menyebutkan, bahwa para pengembala unta telah diberikan keringanan untuk melempar Jumrah pada malam hari, ia berkata; "Pada awal-awal waktu." Malik berkata; "Tafsir hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang rukhshah bagi para penggembala unta dalam mengakhirkan lempar Jumrah, menurut kami wallahu a'lam; mereka boleh melempar pada hari penyembelihan. Jika hari-hari setelah Hari Raya sudah berlalu, mereka melempar Jumrah pada keesokan harinya, yaitu pada Hari Nafar Awal. Jadi mereka melempar Jumrah untuk hari-hari sebelumnya, lalu melempar Jumrah untuk hari itu, karena tidaklah seseorang itu mengganti sesuatu kecuali hal yang wajib baginya. Jika ada kewajiban atasnya yang tidak terselesaikan, maka dia harus mengqadla setelahnya. Setelah tiba saat nafar, maka mereka telah selesai. Jika mereka tetap tinggal sampai besok, mereka melempar bersama orang-orang pada hari nafar akhir, setelah itu pergi