Shahih Muslim No. 3517
Bab: The Book of Marriage
Kitab Shahih
وَحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا دُعِيتُمْ إِلَى كُرَاعٍ فَأَجِيبُوا " .
Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Umar bin Muhammad] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian diundang ke kura' (hidangan kambing), maka penuhilah undangan tersebut