Sunan An-Nasa'i No. 4471
Bab: The Book of Financial Transactions
Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniShahih - Agreed Upon — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَفْتَرِقَا أَوْ يَكُونَ بَيْعَ خِيَارٍ " . وَرُبَّمَا قَالَ نَافِعٌ " أَوْ يَقُولَ أَحَدُهُمَا لِلآخَرِ اخْتَرْ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pedagang dan pembeli memiliki hak memilih atau merupakan jual beli dengan syarat adanya hak memilih." Dan terkadang Nafi' mengatakan; atau salahj seorang dari mereka berkata kepada yang lain; pilihlah