Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniShahih — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah memberitakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah
Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniIsnaad Shahih — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ مُوسَى الْفَرْوِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ الْيَمِينِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Musa Al Farawi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il At Tirmidzi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Uwais] berkata; telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Muhammad bin Abu 'Atiq], dan [Musa bin 'Uqbah] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Arqam] bahwa [Yahya bin Abu Katsir] yang tinggal di Yamamah telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Salamah] mengabarkan dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu 'Abdurrahman berkata, "Sulaiman bin Arqam adalah orang yang ditinggalkan haditsnya. Wallahu A'lam. Dalam hadits ini, tidak hanya satu orang saja yang menyelisihinya di antara sahabat Yahya bin Katsir
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Waki'] dari [Ibnu Al Mubarak] -yaitu Ali- dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Az Zubair Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin Hushain] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman] dari [Abdullah bin Bisyr] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin Hushain] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu 'Abdurrahman berkata, "Muhammad bin Az Zubair adalah seorang yang lemah, haditsnya tidak bisa menjadi hujjah atas hadits lain yang semisal (kelemahannya), dan dalam hadits ini ia banyak diperselisihkan
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Az Zubair] dari [ayahnya] dari [Imran] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Wahb] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Ishaq] dari [Muhammad bin Az Zubair] dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki] penduduk Bashrah, ia berkata; aku menemani [Imran bin Hushain] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nadzar ada dua; nadzar dalam ketaatan kepada Allah, maka hal tersebut adalah untuk Allah dan harus ditunaikan, sedangkan nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, maka hal tersebut adalah untuk setan dan tidak boleh ditunaikan, dan ia bisa dihapus oleh kafarah yang menghapus sumpah
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang berjalan dengan diapit antara dua orang, kemudian beliau bertanya: "Apa ini?" mereka menjawab, "Ia nadzar untuk berjalan menuju Ka'bah." Beliau bersabda: "Sungguh, Allah tidak butuh kepada penyiksaan orang ini terhadap dirinya, perintahkan dia agar naik kendaraan
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati orang yang sudah tua berjalan di antara dua orang dengan cara diapit, kemudian beliau bersabda: "Apa ini?" Mereka menjawab, "Ia bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah." Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak butuh kepada penyiksaan orang ini terhadap dirinya, perintahkan dia agar naik kendaraan." Beliau memerintahkan kepadanya agar naik kendaraan
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh] berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada seorang laki-laki yang berjalan di antara dua orang anaknya dengan cara diapit, kemudian beliau bertanya: "Ada apa orang ini?" Maka dikatakan, "Ia bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak berbuat sesuatupun dengan penyiksaan yang dilakukan orang ini terhadap dirinya." Kemudian beliau memerintahkan kepadanya agar naik kendaraan
Telah mengabarkan kepada kami [Nuh bin Habib] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian berkata, 'Insyaallah', maka ia telah mengucapkan pengecualian