Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ikrimah bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir] ia berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur kurma muda dengan anggur dan kurma muda dengan kurma masak." Beliau bersabda: "Buatlah nabidz (arak) setiap dari keduanya dengan sendiri-sendiri (terpisah)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afa] -yakni Ibnu Imran- dari [Isma'il bin Muslim] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mencampur antara kurma masak dengan anggur dan kurma masak dengan kurma muda." Beliau bersabda: "Peraslah anggur sendiri, kurma masak sendiri dan kurma muda secara sendiri." Abdurrahman berkata; "Abu Katsir namanya adalah Yazid bin Abdurrahman
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Katsir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan bin Habib] dari [Al Auza'i] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir] ia berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer itu dari dua ini, " Suwaid menyebutkan, "pada dua pohon ini; kurma dan anggur
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Katsir] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer itu dari dua pohon ini; kurma dan anggur
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Syarik] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] dan [Asy Sya'bi] keduanya berkata; "Minuman yang memabukkan adalah khamer
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; "Minuman yang memabukkan adalah khamer
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Habib yaitu bin Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; "Minuman yang memabukkan adalah khamer
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; "Minuman yang memabukkan adalah haram dan rizki yang halal adalah halal
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hayyan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Aku mendengar [Umar radliallahu 'anhu] berkhutbah di atas mimbar masjid Madinah, ia mengatakan, "Wahai manusia! Ketahuilah, sesungguhnya khamer telah diharamkan pada hari diharamkannya. Dan ia terbuat dari lima macam (buah); anggur, kurma masak, madu, jewawut dan gandum. Khamer adalah sesuatu yang menutupi akal
Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniHasan — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ زَكَرِيَّا، وَأَبِي، حَيَّانَ عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، رضى الله عنه عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْخَمْرَ نَزَلَ تَحْرِيمُهَا وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ مِنَ الْعِنَبِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Zakariya] dan [Abu Hayyan] dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Aku mendengar [Umar Ibnul Khaththab radliallahu 'anhu] menyampaikan di atas mimbar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Amma ba'du; Sesungguhnya khamer telah diharamkan, dan ia berasal dari lima macam perasan; anggur, jemawut, gandum, kurma dan madu
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra'il] dari [Abu Hashin] dari [Amir] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Khamer itu dari lima macam perasan; kurma masak, jemawut, gandum, madu dan anggur
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Aun] dari [Ibnu Sirin] ia berkata; "Seorang laki-laki datang menemui [Ibnu Umar] dan berkata; "Keluarga kami membuat perasan sebagai minuman, lalu pada pagi harinya kami meminumnya?" Ibnu Umar berkata; "Engkau telah dilarang untuk minum sesuatu yang memabukkan, baik sedikit ataupun banyak. Aku bersaksi kepada Allah atas kamu, sesungguhnya engkau telah dilarang untuk minum sesuatu yang memabukkan; baik sedikit ataupun banyak. Dan aku juga bersaksi kepada Allah atas kamu, bahwa penduduk Khaibar pernah membuat perasan dari seperti ini dan seperti ini, lalu mereka menamakannya dengan seperti ini dan seperti ini, dan itu adalah khamer. Dan sesungguhnya penduduk Fadak pernah membuat perasan dari seperti ini dan seperti ini, lalu mereka menamakannya dengan seperti ini dan seperti ini, dan itu adalah khamer." Sehingga Ibnu Umar menyebutkan empat jenis minuman yang salah satunya adalah madu
Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniShahih Muslim — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Hammad bin Zaid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Masnhur bin Ja'far] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer." Abdurrahman berkata; "Ahmad menyebutkan bahwa hadits ini derajatnya shahih
Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniHasan — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer
Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniHasan — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي رَوَّادٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Rawwad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah haram
Hasan Shahih — Abu GhuddahHasan Shahih — Al-AlbaniShahih — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer
Hasan Shahih Isnaad — Abu GhuddahHasan Shahih Isnaad — Al-AlbaniIsnaad Hasan — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram
Hasan Shahih Isnaad — Abu GhuddahHasan Shahih Isnaad — Al-AlbaniIsnaad Hasan — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يُنْبَذَ فِي الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ " وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] dari [Muhammad] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat arak dalam Ad Duba, Al Muzaffat, An Naqir dan Al Hantam. Dan setiap yang memabukkan adalah haram