Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniShahih - Agreed Upon — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الأَحْوَلُ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ أَبِي عِيَاضٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَخَّصَ فِي الْجَرِّ غَيْرَ مُزَفَّتٍ .
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Al Ahwal] dari [Mujahid] dari [Abu Iyadl] dari [Abdullah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan untuk menggunakan Al Jarr (guci dari tembikar), bukan Muzaffat
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim] dari [Al Ahwash bin Jawwab] dari [Ammar bin Zuraiq] bahwasanya ia menceritakan kepada mereka dari [Ishaq] dari [Az Zubair bin Adi] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian makan daging sembilahan (Adlha), sekarang berbekal dan simpanlah. Siapa ingin menziarahi kubur, maka itu akan mengingatkan kepada hari akhirat. Minumlah, dan jauhilah segala sesuatu yang memabukkan
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Ibnu Fudlail] dari [Abu Sinan] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang berziarahlah. Aku juga pernah melarang kalian dari memakan daging sembelihan (Adlha) lebih dari tiga hari, maka simpanlah yang tampak oleh kalian. Aku juga pernah melarang kalian dari perasan nabidz kecuali dalam wadah air minuman, maka minumlah dari setiap wadah apapun, serta jauhilah sesuatu yang memabukkan
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa bin Ma'dan Al Harrani] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yun] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zubaid] dari [Muharib] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku pernah melarang kalian dari tiga hal; ziarah kubur, sekarang berziarahlah, semoga dengan berziarah akan menambah kebaikan. Aku pernah melarang kalian dari memakan daging sembelihan (Adlha) lebih dari tiga hari, sekarang makanlah sesukamu. Dan aku juga pernah melarang kalian dari beberapa minuman dalam beberapa bejana, sekarang minumlah dalam bejana mana saja sesuka kalian, dan jangan minum sesuatu yang memabukkan
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Hajjaj] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hammad bin Abu Sulaiman] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku pernah melarang kalian dari beberapa bejana, sekarang buatlah perasan nabidz pada bejana yang ada pada kalian, dan jauhilah segala sesuatu yang memabukkan
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ali Muhammad bin Yahya bin Ayyub Marwazi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Ubaid Al Kindi Khurasani] ia berkata; aku mendengar [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berjalan dan melintasi suatu kaum, beliau mendengar kegaduhan mereka. Beliau bertanya: "Suara apa itu?" mereka menjawab, "Wahai Nabi Allah, mereka mempunyai minuman yang biasa mereka minum!" maka beliau pun mengutus seseorang dan memanggil mereka, beliau lantas bertanya: "Dalam wadah apa kalian membuat perasan nabidz?" mereka menjawab, "Kami membuat perasan nabidz dalam An Naqir dan Ad Duba, sebab kami tidak memiliki tempat lain." Beliau bersabda: "Janganlah kalian minum kecuali pada wadah yang kalian ikat pada tutupnya." Buraidah berkata, "Kemudian pemakaian wadah itu ditinggalkan dalam jangka waktu yang cukup lama, dan ketika beliau datang lagi, mereka telah terjangkit penyakit yang menular hingga wajah mereka tampak pucat. Beliau bersabda: "Kenapa aku melihat kalian mendapat musibah itu?" mereka menjawab, "Wahai Nabi Allah, tanah dan lingkungan kami, dan engkau juga telah mengharamkan atas kami kecuali wadah yang ada tutupnya." Beliau bersabda: "Minumlah, dan setiap minuman yang memabukkan adalah haram
Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniShahih Bukhari — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِيُّ، وَأَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمَّا نَهَى عَنِ الظُّرُوفِ شَكَتِ الأَنْصَارُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ لَنَا وِعَاءٌ . فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " فَلاَ إِذًا " .
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] dan [Abu Ahmad Az Zubairi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim] dari [Jabir] ia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang pemakaian beberapa bejana, orang-orang Anshar mengeluh. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki bejana!" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Kalau begitu tidak apa-apa
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Pada malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diisra'kan, dihidangkan kepada beliau dua bejana; khamer dan susu. Lalu beliau memandangi keduanya seraya mengambil bejana yang berisi susu. Jibril 'Alaihis Salam pun berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah menunjukimu kepada fitrah, sekiranya engkau mengambil khamer maka engkau telah menyesatkan umatmu
Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniIsnaad Shahih — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، عَنْ خَالِدٍ، - وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ - عَنْ شُعْبَةَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا بَكْرِ بْنَ حَفْصٍ، يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ مُحَيْرِيزٍ، يُحَدِّثُ عَنْ رَجُلٍ، مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا " .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dari [Khalid] -yaitu Ibnul Harits- dari [Syu'bah] ia berkata; Aku mendengar [Abu Bakr bin Hafsh] berkata; Aku mendengar [Ibnu Muhairiz] menceritakan dari [seorang laki-laki] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Akan ada orang-orang dari umatku yang minum khamer, mereka akan menamainya dengan selain namanya
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman Ibnul Harits] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia berzina, seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia minum khamer, seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia mencuri, dan seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia merampas hak orang lain hingga orang-orang memasang pandangan mata mereka saat merampas
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dan [Abu Bakr bin 'Abdurrahman] semuanya menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia berzina, seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia mencuri, seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia minum khamer, dan seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia merampas hak orang lain hingga orang-orang memasang pandangan mata mereka saat merampas
Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniShahih — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مُغِيرَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي نُعْمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، وَنَفَرٍ، مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم قَالُوا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ فَاقْتُلُوهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari ['Abdurrahman bin Abu Nu'm] dari [Ibnu Umar] dan sekelompok sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer maka cambuklah dia, jika minum lagi maka cambuklah dia, jika minum lagi maka cambuklah dia, dan jika minum lagi maka bunuhlah dia
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syababah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari pamannya [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika ia mabuk maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah." Kemudian pada kali keempatnya beliau bersabda: "Maka bunuhlah ia
Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] dari [Ibnu Fudlail] dari [Wail bin Bakr] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Bapaknya]? radliallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata, "Aku tidak peduli, apakah aku minum khamer atau aku menyembah tiang ini selain Allah 'azza wajalla
Shahih — Abu GhuddahShahih — Al-AlbaniIsnaad Shahih — Zubair Ali Zai
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عُثْمَانُ بْنُ حِصْنِ بْنِ عَلاَّقٍ، - دِمَشْقِيٌّ - قَالَ حَدَّثَنَا عُرْوَةُ بْنُ، رُوَيْمٍ أَنَّ ابْنَ الدَّيْلَمِيِّ رَكِبَ يَطْلُبُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ ابْنُ الدَّيْلَمِيِّ فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ فَقُلْتُ هَلْ سَمِعْتَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو، رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ شَأْنَ الْخَمْرِ بِشَىْءٍ فَقَالَ نَعَمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " لاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Utsman bin Hishn bin Allaq Dimasyqi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Urwah bin Ruwaim] berkata, "Ibnu Ad Dailami berkendaraan mencari Abdullah bin Amru bin Al Ash. [Ibnu Ad Dailami] berkata, "Aku masuk menemui [Abdullah bin Amru bin Ash], lalu aku bertanya kepadanya, "Wahai Abdullah bin Amru, apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan sesuatu tentang khamer?" ia menjawab, "Benar. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki dari umatku minum khamer, lalu Allah menerima shalatnya selama empat puluh hari
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalaf] -yaitu Ibnu Khalifah- dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Abu Wail] dari [Masruq] ia berkata, "Jika seorang hakim makan barang yang dihadiahkan maka ia telah makan kemurkaan, dan jika menerima suap maka itu akan menariknya kepada kakufuran." [Masruq] menyebutkan, "Barangsiapa minum khamer maka ia telah kafir, dan kekafirannya adalah tidak diterimanya ibadah shalatnya
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits] dari [Bapaknya] ia berkata; Aku mendengar [Utsman? radliallahu 'anhu] berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Ada seorang laki-laki sebelum kalian yang taat beribadah disukai oleh seorang wanita pelacur. Wanita itu lalu mengutus budak wanitanya agar mengatakan, 'Sesungguhnya aku memanggilmu untuk bersaksi.' Maka berangkatlah laki-laki itu bersama budak wanita tersebut, sementara ia sendiri bersiap-siap hingga ketika laki-laki itu masuk ia mengunci pintu rumah tanpa ada orang selain dia. Sehingga laki-laki itu berhadapan dengan seorang wanita cantik yang di sisinya terdapat seorang anak kecil dan botol khamer. Wanita itu lantas berkata, "Demi Allah, aku memanggilmu bukan untuk bersaksi, tetapi aku memanggilmu untuk bersetubuh denganku, atau meneguk segelas khamer, atau membunuh anak kecil ini!" laki-laki itu berkata, "Berikan saja aku segelas khamer." Maka wanita itu memberikan satu gelas khamer kepadanya. Laki-laki itu lalu berkata, "Tambahkanlah untukku." Laki-laki itu tetap saja minum hingga ia menzinai wanita itu dan membunuh seorang jiwa (anak kecil). Maka jauhilah minum khamer, karena -demi Allah- tidak akan pernah berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain." Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] -yaitu Ibnul Mubarak- dari [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits] bahwa [Bapaknya] berkata; aku mendengar [Utsman] berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Pernah ada seorang laki-laki yang menyepi dari kehidupan manusia untuk beribadah....lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Ia berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer, karena -demi Allah- selamanya tidak akan berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdul Malik] dari [Al 'Ala] -yaitu Ibnul Musayyab- dari [Fudlail] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Barangsiapa minum khamer dan belum sampai mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer, maka ia mati dalam keadaan kafir." Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid bin Abu Ziyad
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Abdurrahim] dari [Yazid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan [Muhammad bin Adam] menyebutkan, "Dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa minum khamer hingga masuk ke dalam perutnya, maka shalatnya tidak akan diterima selama tujuh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir. Jika khamer itu menjadikan akalnya hilang dari sesuatu kewajiban, Ibnu Adam menyebutkan, 'Al-Qur'an, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir