حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، وَغَيْرُ، وَاحِدٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مُسْلِمٍ، وَهُوَ ابْنُ سَلاَّمٍ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِنَّ " . قَالَ أَبُو عِيسَى وَعَلِيٌّ هَذَا هُوَ عَلِيُّ بْنُ طَلْقٍ .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan yang lainnya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abdul Malik bin Muslim] yaitu Ibnu Sallam dari [Bapaknya] dari [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian buang angin (kentut), maka berwudhulah, dan janganlah kalian menggauli isteri kalian dari dubur mereka." Abu Isa berkata; "Ali yang dimaksud yaitu Ali bin Thalq