عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ».
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Doa di antara azan dan ikamah tidak akan ditolak."
Takhrij: HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Nasa`i
Pelajaran dari hadis
1- Keutamaan waktu tersebut untuk berdoa. 2- Bila orang yang berdoa berhias dengan adab-adab doa, memperhatikan tempat dan waktu-waktu yang utama, menjauhi maksiat kepada Allah, berhati-hati agar tidak sampai jatuh dalam syubhat dan keraguan, dan ia berbaik sangka kepada Allah, maka doanya pantas dikabulkan dengan izin Allah. 3- Al-Munāwiy berkata tentang pengabulan doa, "(Doanya tidak tertolak) setelah mengumpulkan syarat-syarat doa, rukun-rukunnya, dan adab-adabnya. Bila ada salah satunya tidak dilakukan, janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya." 4- Pengabulan doa itu bisa jadi dalam bentuk permintaannya disegerakan, dipalingkan dari keburukan yang semisal dengan permintaannya, atau disimpankan untuknya kelak di akhirat. Hal itu sesuai hikmah dan kasih sayang Allah.