عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (kaum wanita) untuk pergi ke masjid. Akan tetapi, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian."
Takhrij: HR. Abu Daud
Pelajaran dari hadis
1- Seorang wanita boleh salat di masjid jika aman dari fitnah, serta ia keluar tanpa berhias dan tidak memakai wewangian. 2- Hadis ini sebagai dalil bahwa seorang wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya, karena perintah memberikan izin diarahkan kepada suami. 3- Perhatian Islam terhadap kaum wanita, serta tidak melarang mereka dari hal-hal yang dapat mendatangkan kebaikan bagi diri mereka, seperti keluar untuk menuntut ilmu atau kegiatan semisal. 4- Laki-laki sebagai wali dan penanggung jawab bagi wanita.