عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ».
Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram."
Takhrij: HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
Pelajaran dari hadis
1- Penjagaan syariat terhadap akal manusia. 2- Sahihnya penerapan kaidah sadd aż-żarī'ah, yang bermakna menutup segala cara yang dapat mengantarkan pada perbuatan keji atau maksiat. 3- Mengharamkan zat yang memabukkan walaupun sedikit karena menjadi sarana perbuatan mabuk. 4- Jika tidak memabukkan, sedikit maupun banyak, maka hukumnya tidak haram.