عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ سَاقِيَ القَوْمِ فِي مَنْزِلِ أَبِي طَلْحَةَ، وَكَانَ خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ الفَضِيخَ، فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي: أَلاَ إِنَّ الخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ، قَالَ: فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ: اخْرُجْ، فَأَهْرِقْهَا، فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا، فَجَرَتْ فِي سِكَكِ المَدِينَةِ، فَقَالَ بَعْضُ القَوْمِ: قَدْ قُتِلَ قَوْمٌ وَهِيَ فِي بُطُونِهِمْ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا} [المائدة: 93] الآيَةَ.
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku pernah menuangkan khamar untuk orang-orang di rumah Abu Ṭalḥah. Khamar mereka waktu itu terbuat dari faḍīḥ (campuran kurma muda dengan kurma kering). Lalu Rasulullah ﷺ meminta seorang penyeru untuk mengumumkan, "Katahuilah, khamar telah diharamkan." Maka Abu Ṭalḥah berkata kepadaku, "Pergilah keluar lantas tuangkanlah." Aku pun keluar lalu menuangkannya sehingga khamar tersebut mengalir di gang-gang Kota Madinah. Sebagian orang mengatakan, "Bagaimana dengan sebagian orang yang telah mati sementara khamar ada dalam perutnya?" Maka Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagi orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh tentang apa yang telah mereka makan (dahulu) ...." (QS. Al-Mā`idah: 93)
Takhrij: Muttafaq 'alaihi
Pelajaran dari hadis
1- Keutamaan Abu Ṭalḥah dan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-, yaitu mereka segera menyambut perintah Allah dengan cepat tanpa bertanya. Seperti itulah seharusnya seorang muslim sejati. 2- Khamar adalah nama yang mencakup setiap yang memabukkan. 3- Faḍīḥ adalah minuman yang terbuat dari kurma muda (busr) dan kurma kering tanpa disentuh api. Busr ialah tahapan buah kurma sebelum menjadi rutab. 4- Ibnu Ḥajar menukil: Al-Muhallab berkata, "Alasan khamar ditumpahkan di jalan adalah untuk mengumumkan penolakannya serta menyiarkan peninggalannya, dan maslahat hal itu lebih besar daripada gangguan akibat penuangannya di jalan." 5- Menjelaskan rahmat Allah kepada hamba-Nya; yaitu ia tidak akan dihisab atas suatu perbuatan sebelum hukum pelarangannya turun. 6- Allah ﷻ mengharamkan khamar karena di dalamnya terdapat banyak kerusakan yang dapat memudaratkan akal dan harta, juga dengan sebab khamar manusia melakukan banyak dosa karena akalnya hilang.